MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menjadi pembina upacara di Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) Jalan Setia Budi No. 191, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (13/3/2023) pagi.
Kejari Medan dalam hal ini diwakili oleh Asepte Gaulle Ginting SH MH mengenalkan apa itu Kejaksaan dengan tugas dan fungsinya, yang salah satunya ialah program JMS.
Program ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program JMS.
“Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbang utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang,” kata Asepte.
Dalam amanatnya, Asepte juga membahas mengenai tindak pidana yang sering dilakukan oleh pelajar, khususnya kenakalan remaja hingga penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan, menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kehidupan yang baik bagi para pelajar.
"Harapannya dengan adanya kegiatan ini sehingga siswa-siswi dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Asepte.
Terpisah, Kepala Sekolah SMA YPSA Dahliana S.Pd, menyambut positif kegiatan ini dan dia berharap program JMS ini akan terus berlanjut untuk memberikan penyuluhan dan bimbingan dalam menumbuhkan kesadaran hukum.
Upacara bendera di YPSA diikuti oleh 1.200 orang siswa-siswi dari SD, SMP dan SMA tersebut berjalan sukses dan tertib. (yaz)