![]() |
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan putusan kepada terdakwa Muhammad Faisal alias Agam beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Muhammad Faizal alias Agam dengan pidana selama 20 tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara.
Dalam nota putusannya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Dr. Longser Sormin SH MH menyatakan warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Perumahan Royal Mansion, Kecamatan Medan Marelan tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran 5.000 butir ekstasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Faisal alias Agam dengan pidana penjara selama 20 tahun," tulis isi putusan tersebut seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/11/2022).
Selain pidana penjara, terdakwa Agam juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pria 35 tahun tersebut dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yakni secara bersama-sama dengan tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menanggapi putusan banding itu, terdakwa Agam melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya diberitakan, terdakwa yang berperan merekrut kurir ini, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, di PN Medan pada, 8 Juni 2022.
Diketahui, lima rekan terdakwa dalam kasus yang sama tidak melakukan banding. Kelimanya masing-masing Edy Syahputra (napi Lapas Tanjung Gusta) berperan sebagai pengendali divonis di 18 tahun penjara.
Sementara, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol yang berperan sebagai kurir divonis masing-masing 11 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.
Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir.
Setelah diinterogasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil ekstasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.
Atas rujukan dari Muhammad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin, 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.
Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000 butir tersebut. (yaz)