MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) mengusulkan sebanyak 15.515 narapidana (napi) mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudi Sianturi mengatakan, jumlah tersebut masih bersifat usulan.
"Jumlah tersebut masih bersifat usulan, mungkin menjelang lebaran sudah turun kepastiannya (Kementerian Kemenkumham RI)," kata Rudi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).
Ia mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran 2023 ini tersebar dari semua lembaga pemasyarakat (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) di Sumut.
Data yang diperoleh dengan jumlah usulan yang paling besar diantaranya, Lapas Kelas I Medan dengan jumlah 2148 narapidana.
Kemudian, Rutan Kelas I Medan 1305 narapidana, Lapas Kelas II A Binjai 978 narapidana dan lainnya. Diantara itu, 25 narapidana akan diusulkan mendapatkan remisi bebas.
"Jumlah tersebut masih bersifat usulan yang kita ajukan ke pusat. Namun, kemungkinan yang turun dari pusat bisa saja nanti berubah, tapi bisa juga sesuai dengan usulan kita," pungkasnya. (yaz)