TikTok Lagi-lagi Digugat AS Gara-gara Konten Dewasa

Ilustrasi. 

INDIANA (ISTIMEWADAILY) – Tiktok digugat oleh negara bagian Indiana, Amerika Serikat (AS) lantaran dituduh mencekoki pengguna berusia muda dengan konten-konten dewasa. Jaksa Agung Indiana menilai TikTok telah melanggar keselamatan pengguna usia muda lewat konten-kontennya.

Perusahaan ini diduga menipu pelanggan dengan mencantumkan peringkat usia '12+' pada aplikasinya yang tersedia di App Store dan Google Play. Padahal, platform ini dinilai memiliki banyak konten terkait narkoba dan seks yang dinilai dapat memberikan pengaruh negatif terhadap pengguna usia muda.

Selain itu, platform berbagi video ini juga diduga menyesatkan pengguna tentang akses data China. Layanan TikTok diduga melanggar undang-undang konsumen negara bagian ini dengan tidak memperingatkan bahwa pemerintah China secara teoritis dapat memperoleh data sensitif.

Dilansir dari Engadget, Indiana menginginkan denda hingga US$5 ribu atau sekitar Rp75 juta untuk setiap pelanggaran. Gugatan ini juga meminta pengadilan tinggi negara bagian untuk memerintahkan TikTok untuk memperingatkan pengguna berusia muda akan konten-konten berbahaya yang ada di dalam platform.

Namun, TikTok telah berulang kali membantah membagikan data pengguna AS ke pemerintah China. Mereka mengklaim bahwa TikTok menyimpan semua data akun pengguna di AS secara default di negara Uwak Sam.

Tak cuma itu, TikTok juga mengklaim pihaknya telah membatasi akses remaja ke konten yang berpotensi memberikan dampak negatif. Termasuk juga di antaranya menetapkan batasan usia untuk beberapa video tertentu.

Gugatan terbaru ini menambah masalah yang dialami TikTok dalam beberapa pekan terakhir.

Sebelumnya, negara bagian Maryland melarang penggunaan aplikasi pada perangkat pemerintah karena masalah keamanan. Hal tersebut kemudian diikuti oleh negara bagian South Dakota pada akhir November. (asr)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler