![]() |
(Foto: Ilustrasi) |
JAKARTA (ISTIMEWADAILY) – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Mayor Paspampres itu kini ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Minggu (4/12/2022).
Chandra mengatakan, mayor Paspampres itu ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan. Masa penahanan mayor tersebut dapat diperpanjang.
Perwira berpangkat mayor itu ditahan selama 20 hari dan masa penahanan dapat diperpanjang. Mayor Paspampres itu ditahan untuk disidik atas perbuatan pemerkosaan.
"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan," ujar Letjen Chandra.
Dijelaskannya, mayor Paspampres itu akan diproses secara hukum militer. Nantinya mayor tersebut juga akan diadili di pengadilan militer.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan di proses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer," ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan di Mabes TNI. Hal itu karena pelaku merupakan prajurit yang bertugas di Paspampres yang berada di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Andika, dikutip detikcom, Sabtu (3/12/2022).
Perwira Paspampres berpangkat mayor yang menjadi tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad ini dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan si mayor akan dipecat.
"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto, seraya mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.
Kisdiyanto menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto. (dts)