![]() |
Bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK saat dibawa kembali ke Polda Sumut usai berkas perkaranya diterima pihak kejaksaan. (Foto: Istimewa) |
MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Polda Sumut terus melakukan asset tracing Tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK meskipun kasus perjudiannya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Selasa (13/12/2022) kemarin.
Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin BK dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering tersangka bos judi Apin BK
Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU nya, tersangka Jonni alisas Apin BK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin BK," ucap Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 Miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deli Serdang serta 23 jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin BK.
"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158 dan 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya," tegas Irjen Panca. (riz)