![]() |
MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Dinilai ikut menikmati korupsi dalam keuangan negara, notaris cantik Elviera, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) agar dipidana 6 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/12/2022) petang.
Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Vera Tambun juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) selama 3 bulan kurungan.
Sari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf b UU No 20 Tahun 2001 1 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 44 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menodai profesi notaris. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan
Diketahui, sehubungan dengan pengajuan dan penandatanganan pencairan kredit sejak awal keterlibatan terdakwa selaku notaris pada saat dilaksanakannya legal meeting Februari 2014. Bahwa Elviera telah mengetahui 93 bangunan berupa Surat Hak Guna Bangunan bukanlah milik Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) selaku calon debitur di salah satu banj plat merah di Medan.
"Melainkan milik Mujianto (juga berkas terpisah) selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang sedang terbeban agunan kredit di bank plat merah Cabang Tembung," kata jaksa.
Bahwa terdakwa akan membuat surat tanda terima dan surat keterangan atau covernote notaris yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Selanjutnya di tanggal 25 Februari 2014 terdakwa tetap menerima dokumen ke-93 SHGB asli tersebut serta menandatangani berita acara penyerahannya guna dilakukan cek bersih ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.
Keesokan harinya notaris cantik itu melakukan cek bersih terhadap ke-93 SHGB atas nama PT ACR yang seolah-olah untuk kepentingan Canakya Suman
Setelah penandatanganan Perjanjian Kredit No 158 tertanggal 17 Februari 2014, maka sebagai kelengkapan permohonan kredit Canakya Suman, selanjutnya terdakwa membuat Surat Keterangan (covernote).
Membenarkan telah ditandatanganinya dokumen berupa Akta Perjanjian Kredit, Pengakuan Utang, Personal Garansi, Surat Kuasa Menjual, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
"Sehingga seolah-olah terdakwa telah menerima seluruh persyaratan pembebanan hak tanggungan dan persyaratan balik nama dari PT ACR ke PT KAYA," jelasnya.
Pada kenyataannya, baru ditandatangani dan diterima kemudian setelah pencairan kredit tahap I dan II pada tanggal 3 Februari 2014," urai Vera Tambun.
Surat Keterangan Covernote diperbuat terdakwa tanggal 27 Februari 2014, dipergunakan sebagai syarat debitur Canakya Sukan mengajukan kredit
Tertanggal 3 Maret 2014 setelah mengetahui Canakya Suman melunasi rekening koran kepada Mujianto dan dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Menjual dan Personal Garansi, berdasarkan Surat Keterangan notaris tanggal 7 April 2014 dan tanggal 8 April 2014 terhadap SHGB dimaksud yang dijadikan Canakya Suman sebagai agunan di bank.
Fakta lainnya terungkap di persidangan, terdakwa tidak melakukan balik nama senanyal 88 SHGB lagi dari PT ACR ke PT KAYA serta tidak membebankan Hak Tanggungan kepada PT KAYA selaku debitur.
Pinjaman Canakya Suman untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence di Helvetia, Kabupaten Deli Serdang pun berakhir dengan kredit macet. Akibat perbuatan terdakwa Elviera bersama terdakwa lainnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp39,5 miliar.
"Yang memperkaya Mujianto setidaknya sebesar Rp13,4 milar dan Canakya Suman setidaknya sebesar Rp14,7 miliar," katanya.
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan, Senin (12/12/2022) mendatang guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
Sementara usai persidangan, Elviera tampak kecewa atas tuntutan JPU.
"Jelas-jelas gak ada menikmati uangnya kok bisa pula dituntut 6 tahun?" kata Elviera sembari beranjak meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Medan. (yaz)