![]() |
(Foto: Ilustrasi) |
MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Sebanyak 3.501 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 31 orang diantaranya langsung bebas pada hari Natal, Minggu (25/12/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatnomengatakan, remisi diberikan kepada 2.608 napi kasus kriminal umum, 11 napi PP 28 Tahun 2006, dan 882 napi PP 99 Tahun 2012.
"Remisi diberikan 1 hingga dua bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi, berkelakuan baik, dan telah menjalani pidana 6 bulan," kata Erwedi.
Hingga saat ini, sambung Erwedi, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan se-Sumut sebanyak 33.811 orang.
"Rinciannya, narapidana laki-laki berjumlah 24.555 orang dan narapidana perempuan berjumlah 1.114 orang. Untuk tahanan laki-laki 7.825 orang, dan tahanan perempuan 317 orang," pungkasnya. (yaz)
Tags
MEDAN