Perkara Tahanan RTP Polrestabes Medan Tewas, Aipda Leo Sinaga Dituntut 8 Tahun Bui

Oknum Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga yang menjalani sidang secara virtual dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menuntut Aipda Leonardo Sinaga, oknum Polrestabes Medan, agar dipidana selama 8 tahun penjara. 

JPU Pantun menilai perbuatan terdakwa Leonardo Sinaga dinilai terbukti menjadi dalang penganiayaan korban Hendra Syahputra seorang tahanan RTP Polrestabes Medan hingga meninggal dunia, sebagaimana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Sinaga selama 8 tahun penjara," tegas JPU Pantun Marojahan Simbolon, di hadapan majelis hakim diketuai Zufida Hanum dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022).

Menurut JPU Pantun, hal yang memberatkan terdakwa karena berbelit belit memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya dan mengakibatkan kematian. 

"Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU Pantun Simbolon.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya diketahui dua pekan lalu, 6 terdakwa lainnya yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino, masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Terdakwa Andi Arpino meminta uang kamar karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. 

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (yaz)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler